BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Vina Saktiani resmi ditahan rumah tahanan Polres Tanjungpinang, Senin (31/5).
Vina sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan calo berkedok yang bisa meloloskan korbannya masuk ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Mantan Lurah Tanjung Ayun Sakti itu sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang.
Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi membenarkan telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka Senin telah pulang dari Pekanbaru langsung menyerahkan diri dan saat sudah ditahan,” ucapnya saat diwawancarai, Rabu (3/6).
Modus Penipuan Tersangka
Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra membeberkan modus tersangka melakukan penipuan dengan korbannya anggota DPRD Bintan Tarmizi.
“Dia menjanjikan seseorang untuk masuk IPDN, melalui jalurnya. Dia punya link, punya kenalan di IPDN atau panitia seleksi disana,” kata Rio kepada awak media pada Senin (26/4) lalu.
Menurutnya, tersangka dengan korban baru kenal, mereka dikenal melalui keponakan tersangka. Kemudian korban langsung meminta bantuan agar anaknya bisa terima dalam seleksi taruna IPDN.
“Tersangka kemudian meminta sejumlah uang Rp 300 Juta,” ujarnya.
Ia menyampaikan, dari awal korban sudah tidak lulus seleksi, kemudian tersangka menyarankan korban untuk pergi lagi ke Bandung. Tersangka berjanji bisa memasukkan nama korban supaya lulus seleksi.
“Akhirnya korban berangkat juga ke Bandung, menunggu sampai satu bulan disana tidak ada juga, itu terlihat tipu muslihatnya,” ucapnya.
Comment