BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kasus pencabulan terhadap anak bawah umur usia 13 dan 11 tahun dengan tersangka oknum Lurah Erwan (40) terungkap berawal kecurigaan istri terhadap korban.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menjelaskan, istri tersangka curiga langsung mengecek handphone milik korban.
“Dalam handphone korban disitu ada percakapan antara korban dan tersangka yang bernada seksual,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/5).
Selanjutnya, istri tersangka langsung menanyakan kepada korban dan ia mengakui telah menjadi korban pencabulan oknum Lurah Tanjungpinang Kota yang merupakan pamannya sendiri.
Menurutnya, perbuatan tidak senonoh tersangka dilakukan sejak 2020 lalu. “Pengakuan korban sudah 15 kali menjadi korban pencabulan,” ucapnya.
Karena tidak terima, pihak keluarga langsung melaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang. Dari laporan itu kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini kita sudah menetapkan dua orang tersangka, Er oknum Lurah dan RZI oknum guru agama,” ucapnya.
Ia menjelaskan, awalnya korban dicabuli oleh oknum guru pada Oktober 2019 lalu. Lalu bercerita pada tersangka oknum Lurah.
“Pernah korban bercerita menjadi korban pencabulan oknum guru kepada oknum lurah, kemudian korban malah jadi korban pencabulan pamannya,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan mendalami untuk mengungkap pelaku lain dalam kasus tersebut.
“Masih kita selidiki, (terlapor penjaga toko) saat ini masih dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentan perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar.
Comment