BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengeluarkan instruksi resmi terkait penanganan covid 19. Dalam Instruksi kali ini, Gubernur Ansar meminta kepada Pemerintah Kota dan Kabupaten seluruh Kepri agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan Covid 19 mulai dari tingkat RT dan RW.
Instruksi ini bernomor 486/SET-STC19/V/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Provinsi Kepri dan ditandatangani tanggal 25 Mei 2021.
Dalam Instruksi itu, Gubernur meminta kepada Bupati dan Walikota se Kepri agar melaksanakan PPKM sampai dengan tingkat terendah yakni di tingkat lingkungan RT dan RW.
“Segera mengatur dan melaksanakan PPKM berbasis mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dalam meningkatkan intensitas penerapan protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021,” demikian Gubernur dalam Instruksi tersebut.
PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria pada empat zona.
Untuk Zona Hikau dengan kriteria tidak ada kasus covid19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Untuk Zona Kuning, dengan kriteria terrdapat satu sampai dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Pada Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Sementara di Zona Merah dengan kriteria terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT. Pengendaian di tingkat ini dengan melakukan enam langkah.
Yang pertama adalah Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, kedua melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan
ketat, metiga menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, keempat melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang; kelima membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00; dan keenam meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menyebabkan penularan.
Dalam Instruksi itu, Gubernur juga minta agar para pihak melakukan koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat sesuai dengan tingkatan kewenangannya, mulai dari Bupati/Wali Kota bekerjasama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Camat bekerjasama dengan Kepolisian Sektor (Polsek), Komando Rayon Militer (Koramil) dan Tokoh Masyarakat, Lurah dan Kades bekerjasama dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya. Kemudian untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
Ingub juga memaparkan tentang pembiayaan. Disebutkan bahwa kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut: Kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa); dan Kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
Pada Bupati dan WainKota juga diinstruksikan untuk mendorong penyediaan tempat karantina terpusat di tingkat Kecamatan/Desa/ Kelurahan/RT/RW. Juga memberikan dukungan pelaksanaan PPKM Mikro tingkat Rukun Tetangga dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga yang melakukan karantina.
“Penetapan kriteria dan persyaratan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Kabupaten/Kota masing-masing dengan berpedoman sepenuhnya pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021,” salah satu penegasan Ingub tersebut.
Di akhir Instruksinya, Gubernur minta kepada Bupati dan Wali Kota untuk memberikan laporan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut: Pemberlakuan PPKM Mikro; Pembentukan Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19; dan Pelaksanaan fungsi Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk
pengendalian penyebaran COVID-19.
Meski sudah diberlakukan, Instruksi Gubernur ini akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Comment