BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum Lurah dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang atas dugaan pencabulan terhadap dua anak bawah umur berusia 14 tahun dan 11 tahun.
Oknum belum diketahui identitasnya itu disebut sudah belasan kali melakukan aksi bejatnya sejak 2020 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang Raja Khairani melalui Sekretaris Said Zainal Arifin mengatakan, belum mengetahui oknum lurah yang dilaporkan tersebut.
“Ini lagi dicari siapa (Oknum Lurah), kita baru dengar berita dan laporan masyarakat belum ada,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (27/5).
Ia menegaskan, jika oknum itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian maka akan diberhentikan dari jabatannya.
“Kalau dia tersangka dan ditahan nanti kita berhentikan dari jabatan. Setelah dijatuhi vonis dan inckrah (berkekuatan hukum tetap) baru kita lakukan proses sesuai dengan aturan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra membenarkan telah menerima laporan dugaan pencabulan yang melibatkan oknum lurah.
Kita terima laporan pada Rabu (26/5) sekitar jam 12 siang,” ujar Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Kamis (27/5).
Ia mengatakan, ada dua anak yang menjadi korban masing-masing berusia 13 tahun dan 11 tahun.
“Oknum masih ada hubungan keluarga dua korban,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan bejat oknum sudah dilakukan sejak 2020 lalu. “Oknum sudah 16 kali melakukan pencabulan terhadap korban,” ujarnya.
Tidak hanya oknum lurah, mantan guru dan penjaga toko juga dilaporkan telah menyetubuhi kedua korban.
“Penjaga toko sudah delapan kali cabuli korban, kalau ustadz lebih dari satu kali,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut laporan tersebut. “Hasil visum masih belum kita terima,” ucapnya.
Comment