BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah melakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dalam melakukan penagihan piutang pajak daerah yang ada di wilayah setempat.
SKK itu langsung ditandatangani Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana dan Plt Kepala BP2RD Bintan Kartini di Kantor Bupati Bintan, Jumat (30/4) lalu.
“Insyaallah minggu depan kami sudah mulai action untuk melakukan penagihan piutang tersebut,” ujar Kajari Bintan I Wayan Riana, Rabu (4/5/2021).
Ia menyabutkan dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan menyurati satu persatu badan usaha yang menunggak pajak.
“Kita menyuratinya secara bertahap tidak bisa sekaligus dan kita juga akan mengirimkan surat tersebut untuk datang ke kantor,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan penagihan piutang pajak sekitar Rp 100 miliar yang merupakan berasal dari beberapa badan usaha yang ada di Bintan.
Comment