BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil meringkus satu orang pria inisial AA warga Tanjunguban, Bintan Utara, diduga pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (7/4) lalu.
Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Rangga Primaza mengatakan, penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan membawa narkoba di daerah Bintan utara.
Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 02,00 wib dan mendapati seorang pria yang mencurigakan.
“Pelaku langsung kita amankan di rumahnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/4).
Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti 1 paket kecil sabu beserta alat hisap. Menurutnya hingga saat ini kasus tersebut masih melakukan pengembangan lebih lanjut .
Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan atau 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Ahmad Jailani
Comment