BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan 7 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Kita berhasil mengamankan sebayak 7 orang tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Rabu (14/4).
Ia menyampaikan kronologis penangkapan berawal mendapatkan laporan dari masyarakat pada Rabu (31/3) bahwa ada seorang pria diduga memiliki narkoba jenis sabu, dari penyelidikan itu diringkus pelaku insial RL di Jalan Kemboja.
“Saat kita melakukan penggeledahan oleh tim ditemukan satu paket sabu 0,73 gram dan satu unit Hp,” ucapnya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku RL mengakui mendapatkan barang barang haram tersebut dari MA.
Berbekal pengakuan RL, Tim Drugs Hunte melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MA di Jalan Basuki Rahmat.
“Barang yang kita amankan dari MA satu paket sabu, yang diperoleh dari RL dan SW,” ujarnya.
Selanjutnya Tim Drugs Hunter juga melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan insial SW di jalan Sei Jang Laut pada sekira jam 19.30 wib dan ditemukan satu paket sabu disaku celana, satu paket sabu diatas meja kamar, satu timbangan, dan satu bundel plastik bening.
“Dari hasil pengakuan SW barang tiga paket sabu berat 4,93 gram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial P,” ujarnya.
Kemudian sekira jam 21.30 wib Tim Drugs Hunter melakukan pengembangan dan berhasil menemukan laki-laki berinisial P dan melakukan pemriksaan lebih lanjut.
Tidak sampai di situ pada hari Kamis (1/4) sekira pukul 01.00 Wib, Tim Drugs Hunter mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki menyimpan sabu di jalan Gudang Minyak.
“Setelah kita melakukan peyelidikan dan di temukan inisial A yang sedang duduk di atas motor di dekat gerbang jalan dan melakukan penangkapan dan penggeledahan di temukan satu paket sabu seberat 0,98 gram, dua buah Hp, satu buah rokok dan dua unit motor, dari hasil pengakuan A barang di peroleh dari insial P, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka P,” ucapnya.
Selanjutnya, sekira pukul 01.30 wib Tim Drugs Hunter Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang juga mendapatkan informasi masyarakat adanya dua orang laki-laki yang sedang pesta sabu di sebuah rumah di Tanjungpinang Barat.
“Tim kita langsung menuju ke lokasi yang telah ditetapkan dan ditemukan dua laki-laki insial KH dan WA. yang sedang pesta sabu, pada saat melakukan penggeledahan di temukan satu paket sabu 0.05 gram, alat hisap sabu/bong, satu buah macis gas, dan dua unit HP yang di akui milik mereka berdua,” tuturnya.
Atas perbuatannya 7 tersangaka di jerat Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Ahmad Jailani
Comment