KPK Cekal Dua Orang dalam Kasus Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai di Bintan

  • Whatsapp
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap dua orang dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan tahun 2016-2018.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham RI terhadap dua orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini.

Bacaan Lainnya

“Pelarangan keluar negeri ini dilakukan untuk enam bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (9/4).

Ali Fikri tidak merincikan dua nama yang dicekal tersebut. Ia menyampaikan, tindakan pencegahan tersebut dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan.

“Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir,” ucapnya.

Diketahui, dalam kasus itu penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Tanjungpinang, Bintan dan Batam.

Lokasi yang digeledah itu diantaranya rumah Bupati Bintan Apri Sujadi, ruangan Bupati Bintan, Kantor Badan Penguasaan Kawasan FTZ Bintan.

Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi baik pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK maupun Polres Tanjungpinang.

Bupati Bintan Apri Sujadi

Pos terkait

Comment