Aturan Operasional THM dan Rumah Makan di Tanjungpinang Selama Ramadhan

  • Whatsapp
Pemko Tanjungpinang
Wali Kota Tanjungpinang Rahma (Foto: Dokumentasi Barometerrakyat)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan edaran pengaturan jam operasional tempat hiburan malam dan rumah makan atau sejenisnya pada saat Ramadhan 1442 Hijriah. Surat dengan nomor 331.1/479/6.2.03/2021 ditandatangani langsung oleh wali kota Tanjungpinang Rahma.

Dikutip barometerrakyat.com dari edaran tersebut, seluruh tempat hiburan seperti karoke, bilyard, warung internet, spa, pijat refleksi dan bioskop ditutup selama lima hari. Dua hari awal ramadhan, satu malam dipertengahan ramadhan dan dua hari pada akhir ramadhan.

Bacaan Lainnya

Dalam edaran itu juga mengatur jadwal operasional, tempat hiburan seperti karoke, bilyard, warung internet, spa, pijat refleksi dan bioskop kecuali pijat tunanetra mulai beroperasi pukul 09.00-16.00 wib dan 21.00-24.00 Wib.

Usaha tempat hiburan diskotik, kelab malam, pub, bar, panti pijat, tempat ketangkasan dan hal-hal sejenisnya ditutup selama bulan R
ramadhan, kecuali fasilitas hotel dapat beroperasi selama bulan ramadhan mulai pukul 21.00-24.00 Wib.

Sementara, untuk usaha rumah makan seperti restoran, pujasera, kafe yang dilengkapi fasilitas hiburan seperti tv, karaoke dan orgen tunggal dapat mengaktifkan peralatan musiknya tanpa bernyanyi dengan mengatur volume agar tidak menggangu pelaksanaan sholat tarawih dan tadarus mulai pukul 21.00-24.00 wib.

Sedangkan rumah makan dan sejenisnya tetap dibuka penuh dan dilarang menggunakan penghalang atau tirai penutup.

Tempat usaha juga dilarang menjual minuman berakohol selama Ramadhan.

Bagi tempat usaha wajib menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, yang memenuhi standar kesehatan serta mengimbau pengunjung menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.

“Bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis dalam edaran tersebut.

SAHRUL

Pos terkait

Comment