BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan melakukan pemeriksaan pejabat Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Syahbandar Tanjunguban, Bintan, Kepulauan Riau.
Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan pungutan liar yang berada di Kantor UPP Syahbandar Tanjunguban.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko Suseno mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan pungli permintaan partisipasi kegiatan padat karya tahun 2021.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Syahbandar,” katanya saat dihubungi, Rabu (7/4).
Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkapkan kasus tersebut.
“Untuk saksi yang telah kita minta keterangan lebih dari satu saksi dan Kita juga masih akan memanggil dari pihak swasta untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” imbuhnya.
Ahmad Jailani
Comment