BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan lima saksi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018 di Balai Antan Seludang Polres Tanjungpinang, Senin (5/4).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lima saksi diperiksa diantaranya Alfeni Harmi Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Bintan.
Kemudian, Yurioskandar Anggota 2 Bidang Pelayanan Terpadu BP Kawasan Bintan, Rizki Bintani Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan atau Ajudan Bupati Bintan Periode 2016-2021.
Selanjutnya, Mardhiah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bintan, juga Kepala BP Bintan 2011-2016, serta Restauli Pensiunan PNS.
“Pemeriksaan saksi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018,” ujarnya.
SAHRUL
Comment