BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan seorang pria insial HS (20) pelaku pencurian Uang majikanya sendiri bernama Agus Riyanto, pemilik warung Bakso Idola jalan RH Fisabilillah, Kelurahan Batu IX, Selasa (23/3) kemarin.
“Tersangka ini baru satu bulan berkerja dan tinggal di warung bakso itu dan korban sudah tau kebiasaan pelaku karena korban ini merupakan bos pelaku,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syfarudin Anwar, Senin (29/3).
Ia mengatakan dari keterangan HS mengaku uang yang dicurinya tersebut digunakan untuk bermain judi online. “Uangnya dipergunakan untuk judi online,” ujarnya.
Ia menjelaskan kronologis kejadian berawal pada sekira pukul 05.00 wib korban hendak melaksanakan solat subuh dan mengambil air wudu dalam kamar mandi.
Kemudian korban melihat pintu dan lemari sudah terbuka, uang yang ada di dalam kaleng dan tas sudah tidak ada.
“Setelah kita melakukan penyelidikan ternyata pelaku pencurian itu merupakan karyawan sendiri insial HS,” ujarnya.
Hasil interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya. “Akibat perbutan pelaku korban mengalami kerugian berkisaran Rp 7 juta,” ujarnya
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Ahmad Jailani
Comment