Empat Nelayan Ditangkap di Perairan Lingga, Gubernur Diminta Lindungi Nelayan

  • Whatsapp
Ketua Aliansi Masyarakat Nelayan Pesisir Kepri Aspan (Kanan) dan Dewan Peduli Masyarakat Pesisir Kepri Yahya (Masker hitam)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mengamankan KM Sari di Perairan Lingga. Empat orang nelayan terdiri dari satu nahkoda dan tiga anak buah kapal (ABK) turut dilakukan penahanan.

Menurut ketua Aliansi Masyarakat Nelayan Pesisir Kepri Asfan, KM Sari ditangkap kapal PSDKP Paus dengan nomor lambung 402 di perairan Lingga saat perjalanan pulang menuju Tanjungpinang. Pihaknya belum mengetahui penyebab kapal nelayan 6 Gross Tonage (GT) tersebut ditangkap.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta keadilan dari pemerintah pusat maupun daerah, yang mana ada kejadian kasus penangkapan kapal yang menangkap ikan berukuran 6 GT di Perairan Lingga,” ujarnya, Jumat (19/3).

Seharusnya, lanjutnya, pemerintah pusat maupun daerah lebih mengedepankan pembinaan kepada nelayan apabila dalam melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang.

“Saat ini kasus sudah berlanjut, artinya PSDKP tidak berpihak terhadap masyarakat nelayan kecil,” ujarnya.

Ditambah lagi situasi sulit pandemi COVID-19, tambahnya, semua sektor untuk membangkitkan ekonomi harus didukung termasuk mendukung nelayan.

“Yang menjadi harapan kami kepada pemerintah pusat dan daerah lebih mengedepankan azas ekonomi. Kalau ini diberhentikan kegiatan nelayan, bayangkan berapa banyak orang yang akan menganggur ditengah kondisi sulit ini,” Imbuhnya.

Ditempat yang sama, Dewan Peduli Masyarakat Pesisir Kepri Yahya juga meminta pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Kepri untuk melindungi nelayan yang ditangkap tersebut.

“Kalau memang salah alat tangkap nya tolong diberikan pembinaan, bukan untuk ditahan orang-orang nya, inikan nelayan-nelayan kecil,” ujarnya.

Diakuinya nelayan yang ditangkap tersebut menggunakan pukat udang. Menurutnya, pukat udang boleh digunakan setelah pihaknya koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, Gubernur Kepri dan Lantamal IV Tanjungpinang.

“Bahwa pukat udang ini tidak ada masalah, karena ini khusus menangkap udang bukan menangkap ikan,” ucapnya.

Ia juga mempertanyakan penahanan terhadap empat orang nelayan tanpa ada surat penahanan. Kemudian dari informasi yang mereka terima, para nelayan itu akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun.

“Ini nelayan kecil, bukan pelaku kejahatan kriminal. Kami minta pemerintah pusat pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Kepri untuk melindungi kawan-kawan nelayan,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment