BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan empat lokasi yang berada di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (6/3).
Pengeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, empat lokasi yang digeledah antara lain Kompleks Perumahan Rafflesia, Kompleks Perumahan Bukit Raya Indah Sukajadi, Kantor PT Golden Bamboo Bintan (GBB)
di Kawasan lytech Industri dan Kompleks Perumahan Sawang Permai.
Ia menyampaikan, dari pengeledahan itu
ditemukan dan diamankan bukti berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara.
“Selanjutnya bukti ini,akan di validasi dan dianalisa untuk diajukan penyitaannya yang akan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan perkara dimaksud,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik susah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut di Polres Tanjungpinang. Mereka yakni Mardiah mantan Kepala BP Bintan periode 2011-2016, kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB).
Kemudian, Muhammad Hendri Wakil Ketua BP Bintan periode 2011-2013, saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Bintan dan Radif Anandra Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang.
SAHRUL
Comment