BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang mengembok dua mobil plat merah yang parkir sembarangan di Jalan Pos tepatnya tidak jauh dari Hotel Tanjungpinang, Jumat (5/3).
Dua mobil yang digembok bernomor polisi BP 1502 T dan BP 1460 A. Mobil BP 1502 T merupakan mobil dinas Pejabat Pemko Tanjungpinang Dadang Abdul Gani.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tanjungpinang Teguh Santoso mengatakan, pihaknya tidak tebang pilih melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan.
“Tetap kita tindak sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota,” kata Teguh.
Sebelum digembok, pihaknya sudah memanggil pemilik mobil dengan pengeras suara agar memindahkan kendaraannya, karena tidak diindahkan maka langsung dilakukan pengembokan.
“Pemilik mobil plat merah hendaknya jadi contoh bagi masyarakat lainnya, justru mereka pulak memarkir kendaraan ketempat yang tidak dibenarkan,” ucapnya.
Ia menyampaikan, pemilik mobil akan diberikan teguran dan membuat pernyataan tertulis agar tidak mengulanginya lagi. Jika mengulangi lagi akan diberikan sanksi denda Rp 500 ribu.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan terutama di kawasan kota lama yang sudah ditetapkan Wali Kota Tanjungpinang sebagai kawasan tertib lalulintas dan perparkiran.
Comment