Tegas, Wali Kota Pariaman Tolak Terapkan SKB 3 Menteri

  • Whatsapp
Wali Kota Pariaman Genius Umar

BAROMETERRAKYAT.COM, PARIAMAN. Wali Kota Pariaman Genius Umar menyatakan kaget kebijakan pemerintah yang mengeluarkan aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang isinya menyatakan bahwa Pemerintah Daerah maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam sekolah beratribut agama.

“Kalau kebijakan ini kita terapkan, bagaimana dengan sekolah-sekolah agama yang ada, seperti SDIT atau yang lainnya, sementara tugas mereka adalah membentuk karakter dari anak didiknya masing-masing sesuai dengan agama mereka, berarti ada akses-akses tertentu yang tidak diperhitungkan oleh mereka ketika membuat kebijakan ini,” ujar Genius Umar belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Ketika disinggung tentang penerapan kebijakan tersebut oleh Kepala Daerah di wilayah masing-masing setelah 30 hari SKB 3 Menteri dikeluarkan, Genius Umar dengan tegas menjawab tidak akan menerapkan aturan tersebut di Kota Pariaman.

“Walaupun saya akan mendapatkan sangsi berupa teguran atau sangsi yang lainnya, saya tidak akan melakukan hal tersebut, karena untuk Kota Pariaman kasus seperti itu tidak pernah ada , masyarakatnya merupakan masyarakat yang homogen, jadi tidak perlu ada aturan seperti itu dan biarkanlah berjalan seperti biasanya,” jelas Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Sumatera Barat ini.

Beliau menerangkan, “Saya pikir ini adalah tugas dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur harus melakukan koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah tingkat II untuk membahas masalah ini secara bersama-sama, apakah aturan ini harus diterapkan atau tidak diwilayah mereka masing-masing”.

“Kalau perlu saya akan surati Menteri Pendidikan untuk bisa bertemu langsung dengan beliau, guna membahas masalah ini jika apa yang dijembatani Gubernur tidak berfungsi. Kalau perlu semua kepala daerah bisa bertemu langsung dengan Menteri Pendidikan untuk mengkomunikasikan masalah ini,” terang Genius Umar lebih lanjut.

“Intinya untuk Kota Pariaman kebijakan SKB 3 Menteri ini tidak akan diberlakukan. Dan tidak semua sekolah di Sumatera Barat mempunyai kasus seperti ini, seperti yang terjadi di Kota Padang yang memang masyarakatnya heterogen. Jadi, kita tidak akan memaksakan pemakaian atribut agama, karena kita semua di Kota Pariaman ini telah melakukan sesuai dengan agama masing-masing,” pungkasnya.

Zaituni

Pos terkait

Comment