BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan menetapkan seorang narapidana Lapas Kelas IIA Tanjungpinang inisial MW alias Mamang sebagai tersangka penganiayaan terpidana korupsi Abdul Aziz yang juga mantan anggota DPRD Kepri.
“Baru satu orang tersangka, masih kita kembangkan lagi,” kata Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, Rabu (27/1).
Ia menyampaikan, MW merupakan orang suruhan H seorang napi tindak pidana narkotika untuk menagih uang kepada korban.
Karena uang tidak dapat, lanjutnya, tersangka menganiaya korban di kamar mandi Hunian Pesantren Blok D3 Lapas Tanjungpinang.
Korban mengalami luka di bagian leher sehingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Menurutnya, penganiayaan itu berawal korban menawarkan atau bisa memindahkan terpidana H ke Lapas Aceh, tapi dengan syarat membayar uang Rp 122 Juta.
Namun hingga saat ini terpidana H masih belum juga dipindahkan ke Lapas Aceh, sehinga terpidana H mengajak MW untuk bertemu korban hingga terjadi penganiayaan.
“Kita sudah memeriksa tujuh saksi dari petugas jaga Lapas, warga binaan, dokter serta pengacara. Masih melakukan pengembangan, untuk menetapkan apakah ada tersangka lainnya,” tutupnya.
Ahmad Jailani
Comment