BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang mengizinkan 15 Sekolah Menegah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) di wilayah setempat melakukan pembelajaran tatap muka mulai Senin (18/1) mendatang. Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Tanjungpinang Rahma dengan nomor 422.1/1830/5.3.01/2020 tertanggal 30 Desember 2020.
15 sekolah tersebut yakni SMPN 9 Tanjugpinang, SMPN 11, SMPN 13, SMPN 14, SDN 004 Tanjungpinang Kota, SDN 005 Tanjungpinang Kota, SDN 006 Tanjungpinang Kota, SDN 007 Tanjungpinang Kota, SDN 008 Tanjungpinang Kota, 009 Tanjungpinang Kota, SDN 010 Tanjungpinang Kota, SDN 012 Tanjungpinang Kota, SDN 008 Bukit Bestari, SDN 010 Bukit Bestari dan SDN 013 Bukit Bestari.
“Satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka harus sudah mengisi daftar cek protokol kesehatan di Dapodik dan sudah memenuhi semua protokol kesehatan,” kata Rahma dikutip dari edaran tersebut.
BACA : Pemko Tanjungpinang Kucurkan 1,4 Miliar Untuk Perbaiki Fasilitas Umum
Kemudian, sekolah harus melaksanakan Prosedur Operasional Standar (POS) yang sudah ditentukan. Sekolah juga harus meminta persetujuan orang tua bahwa anaknya bersedia mengikuti pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan akan dibuka secara bertahap di Kelurahan yang sudah berada di zona kuning/hijau mulai tanggal 18 Januari,” ujarnya.
BACA JUGA: 13 Ribu Vaksin Tiba di Tanjungpinang, Vaksinasi Tunggu Izin BPOM
Ia menambahkan, pembelajaran tatap muka akan dimonitoring dan dievaluasi setiap saat dan jika ada warga sekolah terindikasi COVID-19 maka akan dilaksanakan penutupan pembelajaran tatap muka dan kembali pembelajaran secara daring.
SAHRUL
Comment