BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUGPINANG. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang meringkus oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau berinisial NM usia 37 tahun, Selasa (22/12) lalu.
Ia ditangkap atas laporan dugaan penipuan dan pengelapan dengan pelapor Eva Yuliana pada November 2020 lalu.
“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan,” kata Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang Ipda Rizki Yudianto saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Senin (28/12).
Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menawarkan proyek pengadaan bingkisan halal bihalal yang ada di Biro Umum kepada korban pada Juli lalu.
Kemudian tersangka meminta sejumlah uang agar proyek tersebut bisa didapatkan korban. Namun, saat korban mengecek di Biro Umum proyek tersebut tidak ada.
“Jadi modus operandinya menawarkan proyek fiktif, korban mengalami kerugian Rp 520 Juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Junto Pasal 64 KHUP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
SAHRUL
Comment