BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kejaksaan Negeri Bintan kembali menyita uang Rp 700 Juta dari kasus dugaan korupsi Dana Investasi Jangka Pendek (DIJP) atau peminjaman dana BUMD Bintan, Senin (14/12).
Dalam kasus itu, Kejaksaan menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama PT Bintan Inti Sukses BUMD Bintan RIS dan Kepala Devisi Keuangan inisial TD.
“Alhamdulillah hari ini kami berhasil menambah pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 700 Juta,” kata Kepala Kejari Bintan saat konferensi pers.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya sudah menyita Rp 205 Juta, dengan demikian total kerugian negara yang sudah dikembalikan Rp 905 Juta.
Ia menyampaikan, dari total kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan penyidik, masih ada kekurangan kerugian negara sebesar Rp 864 juta.
“Melalui pendekatan kami akan terus upayakan untuk pemulihan keuangan negara dari kasus ini,” ucapnya.
Menurutnya, uang disita tersebut merupakan dari tujuh mitra PT BIS BUMD Bintan.
Comment