BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUGPINANG. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Perlindungan Masyarakat (Limas) TPS 14 Kelurahan Batu IX, Tanjugpinang dilaporkan ke kepolisian setempat atas dugaan penganiayaan saksi pasangan calon nomor urut 1 Soerya Respationo-Iman Sutiawan (Sinergi) pada saat pemilihan 9 Desember 2020 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, laporan tersebut diterima pada Kamis (11/12) malam dengan pelapor Jaliuddin.
“Beliau merasa menjadi korban penganiyaan di TPS 14 ,” kata Rio kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (12/12) sore.
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan tujuh anggota KPPS dan dua Linmas. Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan awal pihaknya belum menemukan adanya dugaan penganiayaan kepada pelapor.
Hal itu juga, kata dia, dikuatkan dengan rekaman CCTV di TPS, kemudian hasil visum pelapor tidak ada ditemukan adanya tanda penganiayaan.
“Kita pastikan untuk kejadian pemukulan yang diduga dilakukan KPPS ataupun linmas itu tidak ada,” ucapnya.
Kronologis Kejadian
Rio menyampaikan, tuduhan penganiayaan itu berawal pelapor merasa keberatan karena kelebihan satu suara dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 14.
Comment