BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kejaksaan Negeri Bintan menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi Dana Investasi Jangka Pendek (DIJP) atau peminjaman dana BUMD Bintan 2016 dan 2017.
Keduanya berinisial RS sebagai Direktur Utama BUMD Bintan dan TD selaku Kepala Devisi Keuangan PT Bintan Inti Sukses.
Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi tersebut mulai dilakukan sejak 17 September 2020 lalu.
“Kedua orang RS dan TD sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Sigit saat konferensi pers di Kantor Kejari Bintan, Kamis (10/12).
Sigit menyampaikan, pihaknya menyita barang bukti Honda Beat warna merah bernomor polisi BP 2513 TU, delapan kardus berisi dokumen dan uang Rp 205 Juta.
“Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian mencapai Rp 1,7 Miliar,” ucapnya.
Kedua dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Junto pasal pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Ahmad Jailani
Comment