Tiga Tower Tak Berizin Disegel Satpol PP Tanjungpinang

  • Whatsapp
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang Hantoni (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang Hantoni menyampaikan sepanjang tahun 2020 sudah tiga tower tanpa izin disegel aparat penegak peraturan daerah.

Baru-baru ini tower disegel yang berada di Gang Mayang Sari, Jalan Basuki Rahmat, Bukit Bestari.

Bacaan Lainnya

“Dua lagi tower berada di Jalan Cempedak dan Jalan Rambutan,” kata Hantoni saat ditemui di kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (30/11).

Ia menjelaskan, sesuai Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang perizinan, pemilik atau perusahaan yang mendirikan tower tersebut diberikan waktu selama 30 hari untuk mengurus izin di dinas terkait.

“Jika selama waktu yang telah diberikan tidak bisa mengurus izin, selanjutnya akan dilakukan sidang tipiring. Nanti menuggu keputusan sidang tipiring apa, apakah dirobohkan atau seperti apa,” ucapnya.

Harus Memiliki Izin

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan bahwa setiap melakukan pembangunan harus dilengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku dan tidak dibenarkan mendirikan pembangunan sebelum memiliki izin yang lengkap.

“Saya selaku Walikota Tanjungpinang menegaskan bahwa setiap melakukan pembangunan atau tower harus memiliki izin berupa IMB, jangan mendirikan tower terlebih dahulu sebelum mengurus izin yang lengkap,” ujar Rahma.

Pos terkait

Comment