BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. 12 tersangka dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Tambang Bauksit akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat (13/11).
12 tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Amjon, mantan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Azman Taufik.
Selanjutnya, Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa Wahyu Budi Wiyono (46), Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan Harry E Malonda (66),
Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Sugen (51), Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses Eddy Rasmadi (47), M. Achma (43) Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari.
Kemudian, Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi Jalil (51), Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri Junedi (46),
Kepala Cabang Persero PT Tan Maju Bersama Sukses di Tanjungpinang M. Adrian Alami (41), Arif Rate dan Bobby Setya Kifana, juga merupakan Perseroan dan Perseroang Komanditer.
“Jadwal sidangnya Jumat ini,” kata Humas PN Tanjungpinang Eduard P Sihaloho saat diwawancarai awak media, Rabu (11/11).
Ia menyampaikan, ada lima hakim yang akan menyidangkan 12 tersangka yang diketuai oleh Guntur Kurniawan.
Hakim anggota Corpioner, Suherman, Weninanda dan Albiferri. Sedangkan panitera pengganti L. Siregar dan Nor Asikin.
Comment