BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Lilik Sulistyowati tertunduk lesu setelah dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri dalam sidang digelar secara virtual, Selasa (27/10).
Sidang dipimpin langsung hakim ketua Eduart P Sihaloho didampingi hakim anggota Guntur Kurniawan dan Awani Setyowati.
Terdakwa terbukti bersalah karena dengan sengaja menghilangkan nyawa anak yang baru dilahirkan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 341 KUHP.
“Menuntut terdakwa 4 tahun 6 bulan penjara,” kata Jaksa.
Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Annur Saifuddin akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi ketika terdakwa melahirkan bayinya didalam kosnya di Gang Delima, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring pada Senin (6/7) sekira pukul pukul 04.45 Wib.
Sekira pukul 10.00 Wib terdakwa mengecek bayinya sudah tidak bernafas. Untuk memastikan, terdakwa juga sempat mengecek mata bayinya yang sudah tertutup dan korneanya sudah tidak bergerak.
Comment