BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Rini Pratiwi tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan gelar palsu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik karena dipanggil internal partai.
“Ada jadwal pemanggilan juga di internal partai mereka terkait kasus yang dihadapinya. Suratnya baru kami terima pagi ini,” kata Rio saat dikonfirmasi awak media, Senin (26/10).
Ia menyampaikan, penyidik akan menjadwal kembali pemanggilan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
“Kamis rencana akan kami panggil kembali,” imbuhnya.
Diketahui, Rini Pratiwi ditetapkan tersangka karena mengunakan gelar tidak sesuai. Ia memiliki gelar Magister Manajemen (M.M), tapi ia mengunakan gelar Magister Manajemen Pendidikan (MMPd).
Gelar itu digunakan tersangka saat menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi di Bintan dan saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.
SAHRUL
Comment