BAROMETERRAKYAT.COM, PARIAMAN. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin memimpin apel kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang digelar oleh Bawaslu Kota Pariaman di halaman Balaikota Pariaman, Sabtu (10/10).
Apel gabungan tersebut dihadiri juga oleh Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan, Ketua KPU Kota Pariaman Aisyah, Kepada Satpol PP Damkar Kota Pariaman Elfis Candra, serta jajaran dari Kepolisian dan TNI.
“Sekaitan dengan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, hari ini kita akan melakukan penertiban APK oleh Bawaslu Kota Pariaman sesuai dengan Peraturan KPU bahwa penertiban serta pembersihan ini tentu disaat ketika sudah ditetapkan dan kampanye sudah disampaikan oleh KPU,” ujar Mardison.
“Makanya hari ini Bawaslu melakukan penertiban secara keseluruhan tanpa pandang siapa paslonnya sepanjang tidak mematuhi pemasangan APK yang sudah diatur oleh PKPU tentu akan kita tertibkan dan kita amankan di Bawaslu Kota Pariaman,” lanjutnya.
Mardison mengungkapkan, bahwa penertiban ini tidak ada maksud apa-apa hanya untuk menertibkan saja agar semuanya bisa disiplin.
Sebenarnya ini yang menertibkan adalah parpol dan Bawaslu pun sudah memberi peringatan dimana di titik-titik yang dipasang APK oleh parpol agar secara ikhlas dan penuh kesadaran untuk membongkarnya sendiri.
Namun, untuk APK yang belum dibongkar tersebut tentu ini dibersihkan oleh Bawaslu bersama tim mulai dari TNI, Kepolisian, Satpol PP dan seluruh unsur yang terlibat.
“Penertiban ini merupakan bentuk netralnya Bawaslu Kota Pariaman dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pemilu,” tegasnya.
“Dengan dorongan dan dukungan dari Pemerintah Kota Pariaman atas kegiatan ini, harapannya agar Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tanggal 9 Desember 2020 besok berjalan aman dan aman,” tutup Mardison.
Zaituni
Comment