Oknum PNS di Pemko Tanjungpinang Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan

  • Whatsapp
Direktur CV Lestarindo Agara Frengky Simanjuntak menunjukkan bukti laporan pengaduan

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial BFF dilaporkan ke Kepolisian Resor Tanjungpinang atas dugaan kasus penipuan.

Oknum yang saat ini bertugas di salah OPD di Pemerintah Kota Tanjungpinang itu dilaporkan Direktur CV Lestarindo Agara Frengky Simanjuntak.

Ia mengatakan, oknum menawarkan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2018 saat menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Kominfo dan Humas Pemkab Lingga.

“Saat menawarkan pekerjaan ia meminta sejumlah uang,” kata Frengky kepada awak media, Senin (5/10).

Dilanjutkannya, ia telah mentransfer sejumlah uang ke rekening oknum tersebut.

Ia merincikan, awal transfer pada 17 September 2018 Rp 3 Juta, 16 September Rp 2 Juta, 28 Oktober Rp 21 Juta, serta 9 dan 23 Januari 2019 Rp 4 Juta.

Menurutnya, oknum beralasan uang tersebut digunakan untuk operasional menjelang pelantikan, biaya perjalanan ke Jakarta, uang komisi untuk 7 oknum Anggota DPRD Lingga, biaya berobat anak dan modal pengadaan barang.

Pos terkait

Comment