Ikut Kampanye Calon Gubernur Kepri, Oknum Perangkat Desa Dendun Terbukti Melanggar

  • Whatsapp
Dugaan Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Panggil Oknum PNS Bintan
Ketua Bawaslu Bintan Febri Adinata

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Dua oknum perangkat Desa Dendun, Kecamatan Mantang terbukti melanggar karena mengikuti kampanye salah satu pasangan calon Gubernur Kepulauan Riau pada Sabtu (26/9) lalu.

Keduanya yakni EY merupakan salah satu Kaur Desa Dendun dan B salah satu Kepala Dusun.

Bacaan Lainnya

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan Febriadinata mengatakan, keduanya terbukti melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam Kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan legislatif.

“Temuan ini sudah kita teruskan kepada Pjs. Bupati Bintan c.q Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yg berlaku, dan surat penerusan tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Kepri, Camat Mantang dan Kepala Desa Dendun,” jelasnya, Jumat (2/10).

Ia menjelaskan, terungkap kasus tersebut berawal pada Rabu (26/9) salah satu calon Gubernur Kepri melakukan kampanye di Desa Dendun.

Pada Pelaksanaan Kampanye tersebut di lakukan pengamanan oleh pihak kepolisian dan pengawasan oleh anggota Panwascam Mantang serta pengawas Desa Dendun.

“Keduanya hadir dalam kampanye itu, melakukan foto bersama dengan Calon Gubernur yang hadir dengan membuat gerakan jari sesuai dengan nomor urut calon Gubernur tersebut,” jelasnya

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment