BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Operasi Yustisi yang dilaksanakan personil Polres Tanjungpinang hingga saat ini masih berlangsung dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tanjungpinang.
Polsek Tanjungpinang Timur yang berhadapan langsung dengan pasar Bestari Bintan Center juga tidak tinggal diam, setiap hari Polsek Tanjungpinang Timur menyampaikan himbauan serta melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di pasar Bestari Bintan Center, Sabtu (26/09)
Pada kesempatan ini Personil Polsek Tanjungpinang Timur bersama Satpol PP melaksanakan penindakan dengan memberikan teguran tertulis kepada masyarakat yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker dengan baik dan benar.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan, operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 29 Tahun 2020.
“Kita akan tetap melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan secara bertahap mulai dari teguran lisan dan tertulis, sanksi denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” imbuhnya.
Redaksi
Comment