BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Puluhan karyawan PT Panca Rasa Pratama melakukan aksi ujuk rasa di depan gerbang perusahaan yang berada di Jalan DI Panjaitan, Kilometer 9 Tanjungpinang, Rabu (9/9).
Ketua Pengurus Unit Kerja PUK Panca Rasa Pratama Diarida mengatakan, pihaknya menuntut perusahaan membayar gaji sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang.
“Kalau UMK Tanjungpinang per harinya Rp 121 ribu, itu yang kami perjuangkan. Kami tidak mau dibayar Rp 100 ribu per hari,” ujarnya.
Menurutnya, perusahaan beralasan membayar gaji karyawan hanya Rp 100 per hari karena pandemi COVID-19.
“Mereka bilang karena keadaan COVID-19 penjualan menurun, secara logika kenapa menurun penjualan sedang jam bekerja kami ditambah,” ucapnya.
Dilanjutkan dia, hari Sabtu yang biasa kerja hanya 5 jam per hari, ditambah menjadi 7 jam per hari. Kemudian, hari Minggu kerja dihitung lembur, namun dibayar hanya Rp 100 Ribu.
“Yang hari Minggu aturannya lembur, sesuai undang-undang harus dibayar dua kali lipat, tapi tetap dibayar Rp 100 ribu,” ujarnya.
Comment