BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menjebloskan dua tersangka kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan dijebloskan penjara.
Salah satu tersangka merupakan oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang inisial BSK (34).
Dalam kasus tersebut BSK sebagai Persero Komenditer CV Buana Sinar Khatulistiwa. Kemudian tersangka AR (51) sebagai Direktur Gemilang Sukses Abadi.
Kasi Penkum Kejati Kepri Ali Rahim membenarkan penahanan tersebut.
“Ya benar, ditahan di Rutan Tanjungpinang,” katanya saat dihubungi Barometerrakyat.com, Senin (7/9).
Dengan demikian seluruh tersangka kasus tersebut sudah ditahan Kejati Kepri. Sebelumnya, Kejati Kepri sudah menjebloskan 10 tersangka.
Ke 10 tersangka yakni mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Am (50) dan mantan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri AT (60).
Comment