BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Keluar masuk penjara tampaknya tidak buat MI warga Jalan Bakar Batu, Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang Barat itu jera.
Pasalnya ia kembali berulah dan harus berurusan dengan penegak hukum.
Kali ini pria yang baru beberapa bulan bebas penjara itu ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari pada Kamis (20/8) sekira pukul 02.30 Wib.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan pelaku berawal anggota Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga membawa narkotika jenis sabu.
Setelah mengantongi informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki sedang berhenti di tepi Jalan Sei Jang menggunakan sepeda motor.
“Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan yang didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” jelasnya.
Comment