Menag Keluarkan Edaran Cara Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

  • Whatsapp
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi (F-Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, PARIAMAN. Menjelang Hari Raya Idul Adha, Menteri Agama mengeluarkan Surat Ederan Nomor: SE.18 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Shalat Idul adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Di dalam Surat Edaran tersebut, Menteri Agama RI Fachrul Razi mengatakan kegiatan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan,

Bacaan Lainnya

Kecuali di tempat-tempat yang dianggap masih belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah/gugus tugas daerah.

Kemudian, untuk penyelanggraan Shalat Idul Adha Tahun 1441 H, dibolehkan untuk dilakukan dilapangan/masjid/ruangan.

Dengan persayaratan yakni menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, melakukan pembersihan dan desinfektan, membatasi jalur keluar masuk, menyediakan fasilitas cuci tangan,

Menyediakan pengecekan suhu di pintu/jalur masuk, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter serta mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Sementara bagi masyarakat dalam pelaksanaan shalat Idul Adha wajib mematuhi protokol kesehatan seperti dalam kondisi sehat, membawa sajadah masing-masing, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun,

Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan dan bagi anak-anak dan usia lanjut yang rentan tertular penyakit untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha.

Menteri Agama menyebutkan untuk penyelanggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persayaratan seperti penerapan jaga jarak fisik meliputi pemotongan hewan kurban, penyelanggaraan mengatur kepadatan lokasi penyembelihan,

Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging serta pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Pos terkait

Comment