BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba di Tanjungpinang, Kepulauan Riau inisial GG, Jumat (22/7) kemarin. Pelaku merupakan resedivis kasus pembunuhan di Batam.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan tersangka berawal laporan dari masyarakat bahwa tersangka diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Atas informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Bandara.
“Pelaku yang sedang duduk diatas motor di tepi jalan Bandara tersebut langsung di interogasi dan dilakukan penggeledahan,” ujarnya, Selasa (28/7).
Menurutnya, hasil introgasi ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
Selain itu, juga diamankan Satu unit handphone merk Xiaomi, serta Satu unit handphone merk Nokia.
“Kami langsung membawa tersangka ke kediamannya di Jalan Hang Tuah Raya untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket diduga sabu, timbangan digital, gunting dan korek api,” ucapnya.
Comment