BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Bestari meringkus pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur, Jumat (17/7).
Pelaku diketahui berinisial Su (42) diduga sudah menyetubuhi korban inisial DS (17) yang merupakan anak tirinya.
Kapolsek Bukit Bestari AKP Anak Agung Made Winarta melalui Panit I Iptu Bahmet Tavip mengatakan, penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.
“Setelah kita menerima laporan, pelaku langsung ditangkap di kediamannya Jalan Basuki Rahmat,” katanya kepada awak media, Senin (20/7).
Dia menyebutkan, pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan kepada korban. Yang dilakukan pada April, Juni dan 17 Juli.
Pelaku, lanjut dia, membujuk rayu korban supaya menuruti nafsu bejatnya. Namun, korban menolak karena pelaku merupakan ayah tirinya.
“Korban mengatakan seharusnya ayah melindungi anaknya. Tapi pelaku langsung paksa melakukan persetubuhan,” ujarnya.
Comment