BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua pria diamankan Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tanjungpinang saat melakukan transaksi jual beli sabu di Lorong Sumba, Jalan Pramuka Tanjungpinang, Kamis (2/7) kemarin.
“Dua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju, Senin (6/7).
Dia mengatakan, kedua pelaku inisial E dan RN merupakan warga Kampung Melayu, Kilometer 6 Tanjungpinang Timur.
Penangkapan pelaku berawal anggota Sabhara Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi ada dua orang akan bertransaksi narkoba di Jalan Pramuka, Lorong Sumba.
Dari informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Kemudian melihat dua orang yang dicurigai lengkap dengan ciri-ciri berada di Jalan Pramuka dan langsung disergap.
“Saat digeledah ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu 0,25 gram di tangan pelaku E,” ujarnya.
“Saat ditanyakan siapa pemilik dari satu paket diduga narkotika tersebut pelaku E mengaku adalah miliknya,” tambahnya.
Comment