Transaksi Sabu di Jalan Pramuka, Dua Pria Ditangkap

  • Whatsapp
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju saat diwawancarai awak media di Mapolres Tanjungpinang, Rabu 1 Juni 2020 (Foto: Sahrul)

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas empat tahun penjara.

SAHRUL

Pos terkait

Comment