Cerita Dibalik Penangkapan Diduga Tersangka Pencurian Buah Kelapa Sawit Serta Penabrak Dua Personil Brimob Polda Sumbar

  • Whatsapp

Dharmasraya, Sumbar (BR) – Kasus pencurian buah kelapa sawit serta penabrak dua personil Brimob Polda Sumbar hingga tewas ditempat yang berlokasi dikawasan perkebunan kelapa sawit PT SAK, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, Minggu (24/01) kemarin sudah mulai tampak titik terang.

Semua ini tidak terlepas dari Berkat kegigihan Kepolisian Resor Dharmasraya untuk melacak keberadaan setiap pelaku, dan akhirnya Sabtu (1/2) kemarin berhasil membekuk satu persatu yang terduga pelaku.

Informasi yang di berikan pihak kepolisian, pelaku bernama R (24) warga asal jawa lampung, berdomisili di Nagari Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, pelaku ini ditangkap polisi di wilayah hukum Polres Lampung Tengah, Sabtu 30 Januari kemaren oleh pihak satreskrim setempat.

Kapolres Dharmasraya AKBP Lalu Muhammad Iwan Mahardan, melalui Kasat Reskrim AKP Lazuardi, ketika di konfirmasi sejumlah wartawan diruang kerjanya Senin (01/02), membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku pembunuhan dua orang anggota brimob yang terjadi pekan lalu di perkebunan sawit, tepatnya Blok M, perbatasan SP 4, dan SP 3, PT Sumbar Andalas Kencana (SAK) Incasi Raya Group, Dharmasraya.

Kasat AKP Lazuardi menceritakan, Ketika itu, pelaku berhasil ditangkap saat akan bersembunyi di kampung halaman bapaknya di daerah desa Talang jawa kecamtan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, usai ditangkap oleh tim gabungan dari kepolisian, pelaku langsung dibawa ke Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut dan tiba di Dharmasraya, Senin dini hari, (01/02) sekitar pukul 04.00 Wib.

“Penangkapan Rudi berkat kerjasama antara Polres Dharmasraya dengan jajaran kepolisian Lampung,”ungkap Lazuardi.

Lazuardi menjelaskan, penangkapan terhadap Rudi berawal, saat itu usai kejadian pada hari Selasa, (26/01) Rudi meminta dijemput oleh salah seorang pamannya Muhsinin dari tempat persembunyian di dalam hutan tidak jauh dari tempat kejadian yang masih berada di dalam wilayah Kecamatan Tiumang. Setelah berada di luar hutan, kemudian Rudi diantar oleh pamannya yang lain bernama Muttaqin ke Jalan Lintas Sumatera, bermaksud untuk menyuruh kabur keponakannya mengggunakan bus angkutan umum menuju lampung tengah kampung halaman bapaknya. Saat itu juga pihak kepolisian telah mendapat informasi bahwa pelaku mencoba melarikan diri menggunakan transportasi umum yang diantar oleh salah seorang pamannya, “tidak pikir panjang lagi, beberapa anggota polres dharmasraya langsung bergerak mengejar bus umum tersebut, namun sesampainya atau memasuki Kabupaten Tebo Propinsi Jambi, pihak anggota Polres Dharmasraya kehilangan jejak pelaku. Karena pelaku berhasil mengelabui polisi dengan cara turun dari bus yang ditumpanginya di sebuah Rumah Makan dan berganti angkutan”kata Kasat Reskrim.

Lanjut Lazuradi,akhirnya jajaran Polres Dharmasraya melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian setempat dan meminta bantuan untuk menggeledah bus yang dicurigai dinaiki pelaku dan pihak keluarga-keluarga pelaku sendiri juga diminta untuk melacak tujuan pelaku.

Setelah mendapatkan informasi dari pihak keluarga pelaku bahwa Rudi pergi kerumah pamannya yang berada di Desa Talang Jawa, kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, Propinsi Lampung, Polisi Dharmasraya langsung melakukan kontak dengan Polsek setempat. Tidak lama sesampainya di rumah keluarganya di lampung, aparat kepolisian dari lampung langsung melakukan pengepungan dan menangkap pelaku tanpa ada perlawanan dari pelaku.

“usai ditangkap di lampung, pelaku langsung kita jemput dan kita bawa ke Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku telah kita amankan di sel tahanan Polres Dharmasraya,”tutur lazuardi.

Menurut Rudi kepada penyidik Polres Dharmasraya ketika di interogasi, dirinya pada malam itu memang berada di dalam mobil truk yang digunakan untuk menabrak dua orang anggota brimob tersebut, namun saat itu dia hanya berperan sebagai tukang muat.

Atas perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 339 KUHP JO 55 KUHP tentang pembunuhan yang sebelumnya diikuti dengan tindak pidana lainnya dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara.(Nofri)

Pos terkait

Comment