Kasus Kosmetik Ilegal, Sameta Ditetapkan Jadi Tersangka

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang menetapkan Sameta sebagai tersangka kasus 1.259 pices kosmetik tanpa izin edar.

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPPD) Nomor SPDP/569/X/2020/BPOM yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang Wawan Rusmawan membenarkan telah menerima SPDP atas nama tersangka Sameta.

“Melanggar pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,” kata Wawan saat dikonfirmasi, Rabu (1/7).

Sebelumnya, Tim gabungan Loka POM Tanjungpinang mengamankan ribuan produk kosmetik ilegal berbagai merk asal luar negeri yang beredar di Tanjungpinang.

Produk kosmetik tanpa izin edar ini diamankan dari disebuah ruko di Jalan Gatot Subroto Kilometer 5 Tanjungpinang, Selasa (23/6).

Kepala Loka POM Tanjungpinang mengatakan, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa beredar kosmetik tanpa izin edar BPOM di wilayah Kota Tanjungpinang.

Pos terkait

Comment