Kasus Kosmetik Ilegal, Sameta Ditetapkan Jadi Tersangka

  • Whatsapp

Kegiatan penindakan tersebut dilakukan bersama pihak kepolisian, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang.

“Kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Loka POM di Kota Tanjungpinang. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebuah ruko di Jalan Gatot Subroto yang menyimpan produk kosmetik tanpa izin edar,” ungkapnya, Kamis (26/6).

Bacaan Lainnya

Di dalam ruko tersebut, kata Mardianto, petugas menemukan produk kosmetik ilegal berbagai merk asal luar negeri.

Produk kosmetik tersebut diketahui tidak memiliki izin edar dari BPOM RI.

Produk kosmetik ilegal ini diduga melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Saat ini ada 1.259 pcs dari 142 item kosmetik tanpa izin edar. Terkait pelaku, sedang proses pengembangan,” pungkasnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment