BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Irfan Yusa dituntut 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dia dianggap bersalah mengedarkan uang palsu.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang Desta Garinda Rahdianawati, Kamis (25/6).
Jaksa menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 Juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan 4 bulan kurungan,” kata Jaksa.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
Sementara itu, ketua majlis hakim Eduard P Sihaloho memberikan satu pekan untuk terdakwa menyiapkan pembelaan.
Diketahui, perbuatan terdakwa berawal pada Jumat, 30 Agustus 2019 lalu, ia meminjam uang Rp 400 Ribu kepada Baboi (Buronan).
Comment