Bayar Hutang Dengan Uang Palsu, Pria di Tanjungpinang Dituntut 18 Bulan Penjara

  • Whatsapp
Terdakwa Irfan Yusa saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis 25 Juni 2020 (Foto: Sahrul)

Setelah menerima uang, terdakwa langsung datang ke rumah Agusri alias Apek (Sidang terpisah) di kost-kosan dekat Mesjid Tis’atul Auliya Japan Bukit Cermin.

Dirumah tersebut terdakwa bertemu dengan Agusri dan saksi Abdul Aziz (Disidangkan terpisah).

Kemudian terdakwa membuka amplop berisi delapan lembar uang pecahan Rp 50 Ribu.

Terdakwa mencium seperti bau kertas dan pada saat itu terdakwa telah mencurigai bahwa uang diterima dari Baboi uang palsu.

Namun terdakwa memberikan uang tersebut kepada saksi Agusri untuk membayar hutang.

Selanjutnya, Agusri menyuruh Abdul Aziz untuk menyimpan uang tersebut. Ketika menerima uang dari Agusri, Abdul Aziz merasa curiga karena uang yang diberikan warnanya terlihat pekat/gelap.

Kemudian uang tersebut dibelanjakan keduanya di warung Jalan Agus Salim Tanjungpinang.

SAHRUL

Pos terkait

Comment