BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan mengamankan buronan kasus narkotika inisial MS alias DN saat minta makan dan minuman kerumah warga di Desa Wisata Ekang, Kampung Sukoharjo, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Senin (8/6) kemarin.
Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya mengatakan, penangkapan berawal pihaknya mengamankan pelaku MM di Jalan Permai Suri, Kelurahan Tanjung Uban pada 2 Juni 2020 sekira pukul 01.30 Wib.
“Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan melakukan interogasi dan dari interogasi bahwa narkotika jenis sabu didapat dari MS alias DN,” ujarnya, Rabu (10/6).
Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa ada seorang tidak dikenal mendatangi rumah warga.
Dari informasi itu, orang tak dikenal tersebut keluar dari kebun dan menuju rumah warga untuk meminta makanan dan minuman.
“Tim selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis Sabu beserta alat hisap yang di simpan di dalam tas selempang warna hitam,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana paling minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun.
AHMAD JAILANI
Comment