BAROMERRAKYAT.COM, PARIAMAN. Pemerintah Kota Pariaman melalui petugas tim gabungan Satpol-PP, TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD dan PMI Kota Pariaman melakukan sosialisasi penataan pasar pagi Pariaman, Kamis (7/5) kemarin.
“Sosialisasi dilakukan menyusul diperpanjangnya masa PSBB di Kota Pariaman sampai tanggal 29 Mei 2020. Petugas melakukan cek suhu tubuh setiap pedagang dan pengunjung yang akan masuk dan keluar Pasar Pariaman,” ungkap Kasat Pol-PP Kota Pariaman Elfis Candra.
“Kegiatan pasar pagi dimulai dari jam 04.00 subuh, para pedagang rata-rata yang datang dari dalam maupun luar Kota Pariaman sesuai regulasi mereka hanya diperbolehkan berjualan sampai jam 09.00 pagi,” sambung Elfis.
Elfis mengatakan, sesuai protap protokol covid-19 yang telah tetapkan bahwa masing-masing pedagang tersebut diatur posisinya minimal berjarak satu meter serta wajib menggunakan masker. Bagi yang tidak menggunakan masker maka tidak difasilitasi berjualan di Pasar Pariaman ini.
Kemudian, protap bagi pergerakan pengunjung yang ingin berbelanja ke pasar juga diwajibkan memakai masker, bagi yang tidak menggunakan masker maka tidak diperbolehkan masuk.
Elfis menambahkan, ada dua pos penjagaan dimana setiap pos ada petugas TNI, Polri, Dinkes, Dishub, BPBD, Satpol-PP dan PMI yang berjaga sampai jam 5 sore mengawasi setiap pergerakan orang yang masuk maupun keluar pasar.
Zaituni | Binjai
Comment