BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan tetap menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk tahun ini.
Untuk THR akan diberikan sesuai dengan ketentuan yakni cair paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.
Namun, hanya untuk eselon III ke bawah, sedangkan eselon I dan II, pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri dan DPR tidak mendapatkan THR tahun ini karena kondisi keuangan negara yang berat akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.
Dilansir CNBC Indonesia, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, pencairan THR PNS sesuai dengan aturan yang berlaku dan sama setiap tahunnya.
“Sesuai ketentuan THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari Raya,” ujarnya.
Artinya, jika lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR akan cair pada 13-14 Mei 2020.
Sedangkan, THR untuk tahun ini tidak akan diberikan secara full seperti tahun sebelumnya.
Comment