Rencana Yasonna Laloy Ini Dinilai Tusuk Jokowi Dari Belakang

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laloy mewacanakan membebaskan narapidana kasus korupsi di tengah wabah Corona Virus Disease (Covid-19).

Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Namun, untuk pembebasan sebagian narapidana ia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sebab, napi koruptor yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lainnya.

Rencana Yasonna ingin membebaskan narapida kasus korupsi itu ditentang banyak pihak. Salah satunya disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus.

Dilansir Pojoksatu.id, Jumat (3/4), Petrus Selestinus mengatakan, untuk menghindari penularan Covid-19 di lapas, cukup dengan meniadakan sementara waktu proses hukum semua kasus kejahatan dan kunjungan sampai ancaman COVID-19 berlalu.

Pembatasan itu juga sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi mengeluarkan ketentuan physical distancing hingga karantina yang diperluas.

Pos terkait

Comment