BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai menerapkan Aperatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaksanakan pekerjaan dari rumah (work from home).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor: 443.1/375/4.2.03/2020 tentang penyesuaian jam kerja ASN dalam pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari.
Kebijakan itu menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 19 Tahun 2019 tentang penyesuaian jam kerja ASN dalam pencegahan penularan Covid-19.
Dikutip barometerrakyat.com, dalam edaran itu mengatur sejumlah teknis, diantaranya Pimpinan OPD/Unit Kerja harus memastikan terdapat minimal dua level Pejabat Struktural Tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor,
agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Pimpinan OPD/Unit Kera mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan OPD/unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah/tempat tinggalnya melalui pembagian kehadiran dengan sejumlah pertimbangan.
Comment