BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti hasil tangkapan dari tiga orang tersangka berinisial ER (45), RS (53) dan DW (51) belum lama ini.
Pemusnahan 6 Kilogram sabu dan 1.600 butir ekstasi itu dilakukan dengan cara dibakar bertempat di halaman Mapolres Tanjungpinang, Jumat (13/3).
“Penangkapan 3 kurir narkoba sabu internasional itu dilakuan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat
terhadap peredaran narkoba dari Senggarang Kota Tanjungpinang,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan.
Awalnya, pihaknya meringkus ER di di rumahnya komplek perumahan Bengkong Kolam, Batam, Kamis (5/3) sekira pukul 14.00 Wib.
Dari penangkapan ER, ditemukan barang bukti 3 Kilogram sabu.
Selanjutnya melakukan pengembangan, dan menangkap 2 pelaku lainnya, RS dan DW di rumahnya di kawasan Tanjung Uncang, Batam pukul 00.15 WIB.
Comment