BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Novvi Adde divonis bersalah setelah mencabuli keponakanya yang masih berusia 8 tahun.
Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Guntur Kurniawan didampingi hakim anggota Jhonson Sirait dan Awani Setyowati di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (10/3).
Hakim menyebutkan, warga Bintan, Kepulauan Riau itu terbukti bersalah melakukan pencabulan sesuai dengan dakwaan alternatif pertama melanggar pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA : Pengedar Sabu di Tanjungpinang Dituntut 16 Tahun Penjara
“Terdakwa dihukum dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” ujar hakim Guntur.
Namun, terdakwa patut bersyukur vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, JPU Dicky Syahputra menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa dan jaksa menyatakan menerima.
BACA : Kurir Narkoba Dikendalikan Napi Dituntut Berat
Diketahui, pencabulan tersebut berawal pada saat terdakwa menumpang menginap dirumah kakak tirinya dan tidurnya di ruang tamu bersama-sama dengan keluarganya.
Comment